Banyak orang menafsirkan makna jihad fi sabilillah dengan
berbagai macam penafsiran. Mana makna jihad yang benar menurut kaca mata
syariat Islam? Dan peperangan seperti apa saja yang dapat dikategorikan
sebagai jihad fi sabilillah?
Ada upaya baru yang diciptakan oleh musuh-musuh Islam, yakni
meminggirkan dan menghilangkan makna serta pengaruh istilah-istilah
Islam di tengah-tengah kaum Muslim.
Salah satu istilah yang berusaha mereka eliminir dan kaburkan adalah
istilah jihad. Hal itu dilakukan bukan saja dengan menciptakan
stereotipe negatif tentang jihad, mujahid dan syahid, tetapi juga dengan
mengalihkan makna jihad secara syar’i ke pengertian jihad secara bahasa
(lughawi) yang bersifat lebih umum.
Tidak dipungkiri, kata jihad memiliki pengaruh yang amat luas, dan
masih memiliki greget yang mendalam di kalangan kaum Muslim. Gaung jihad
akan segera menghentakkan kaum Muslim, yang sehari-harinya biasa-biasa
saja. Seketika kita berubah wujud menjadi luar biasa. Fenomena semacam
ini amat dipahami, baik oleh musuh-musuh Islam maupun kalangan Muslim
sendiri. Tidak aneh jika kata jihad sering dipelintir maknanya untuk
kepentingan politik negara-negara besar maupun kalangan-kalangan
tertentu.
Dalam skala yang lebih sempit lagi, kata jihad ternyata juga sengaja
dipelintir dan dipolitisasi untuk menghadang atau melawan kelompok
tertentu yang bertentangan dengan kelompok mereka. Inilah yang sekarang
terjadi di negeri ini.
Untuk meluruskan persepsi keliru tentang makna jihad agar tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang dengan gampang mengangkat perkara ini guna menghadang pihak lain yang menghalang-halangi atau mengganggu eksistensi dan kepentingan kelompok mereka, sangatlah penting menjelaskan hakikat jihad yang sebenarnya kepeda seluruh kaum Muslim.
Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah
saling mencurahkan usaha. Lebih jauh lagi Imam an-Naisaburi dalam kitab
tafsirnya menjelaskan arti kata jihad menurut bahasa yaitu mencurahkan
segenap tenaga untuk memperoleh maksud tertentu.
Al-Quran menggunakan arti kata jihad seperti diatas dalam beberapa
ayatnya, seperti ayat berikut: Jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan Aku dalam hal yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu,
maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di
dunia dengan baik. (QS. Luqman [31]: 15)
Makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.
Al-Quran telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik,
yaitu: Mencurahkan segenap tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik
langsung maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat,
memperbanyak logistik, dan lain-lain.
Pengertian semacam ini tampak dalam kata jihad yang ada dalam
ayat-ayat Madaniyah. Maknanya berbeda dengan kata jihad yang terdapat
dalam ayat-ayat Makkiyah. Kata jihad mengandung makna bahasa yang
bersifat umum, sebagaimana pengertian yang tampak dalam al-Quran surat
al-Ankabut [29]: ayat 6 dan 8 serta surat Luqman [31]: ayat 15.
Tidak kurang dari 26 kata jihad digunakan dalam ayat-ayat Madaniyah. Semuanya mengindikasikan bahwa jihad di sini mengandung muatan makna perang menentang orang-orang kafir. (net/jpnn)
dan keutamaan orang yang pergi berperang dibandingkan dengan orang
yang berdiam diri saja. Pengertian semacam ini diwakili oleh firman
Allah SWT:
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (TQS. at-Taubah [9]: 41). (net/jpnn)
disadur dari : hariansumutpos.com